KPU Sumut Blak-Blakan Soal DPT Pilgubsu 2018 Bisa Berkurang

pilkada sumut

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengungkapkan secara terbuka soal Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (DPT Pilgubsu) Tahun 2018 ini bisa mengalami kekurangan pasca hasil Daftar Pemilihan Sementara (DPS) sebelumnya.

“Pilgubsu 2018 ini sejak masuk si Nazir (Komisioner KPU Sumut) jadi berkurang, itu jelas bukan kemauan saya. Kalau kita ingat Pilkada 2015, itu sumber datanya sama DP4, yang diperoleh dari pemerintah. Baru KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dan seterusnya, DPS, DPT,” kata Nazir Salaim Manik selaku Komisioner KPU Sumut, saat memberikan materi mengenai data pemilih, kemarin.

Menurut Nazir, dalam proses coklit ada yang sangat berbeda di dalam UU sebelumnya. Ada ketentuan misalnya yang mengatur bahwa yang disebut dengan penduduk, syarat minimal adalah berdomisili di suatu kawasan itu enam bulan berturut-turut. Dan boleh dikeluarkan adminsitrasi kependudukannya oleh kepala desa, kepling, lurah, dan camat, yang membenarkan dia adalah penduduk di wilayah tersebut.

Gebrakan Perubahan

Lebih lanjut, disampaikan Nazir, pasca terbitnya UU Nomor 10 Tahun 2016 ada satu gebrakan yang membuat banyak perubahan. Sehingga pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) maupun di beberapa lembaga, diakui banyak yang komplain yang sebelumnya masuk DPT.

“Nah, kami ini user (pengguna) data. Tak berwenang keluarkan data apa pun, apa saja termasuk yang leges-leges itu. Termasuk kalau ada pengadilan bilang ini sedang dicabut hak pilihnya. Ya udah, itu kewenangan ketua pengadilan, jadi kami terima itu,” tegasnya.

Dikatakannya, coklit pada prinsipnya ‘door to door’ (mendatangi orang per orang). Mereka yang pertama didatangi akan ditanya mengenai dokumen kependudukannya. Baik KTP elektroniknya atau pun surat keterangan (suket) yang harus ditunjukkan kepada petugas.

“NIK salah satu yang penting. Tapi kalau nggak ada dokumen KTP atau suket kita masukan dalam daftar potensi pemilih non-KTP elektronik. Itu makanya kemarin hasil DPS kita hanya 9.202.967. Problemnya pada saat didatangi tak ketemu,“ ujarnya kembali.

Selamatkan Hak Pilih

Soal apakah yang sudah masuk DPT dipastikan sudah memiliki KTP elektronik atau suket, kata dia tidak. “Tapi semangat selamatkan hak pilih, maka kita masukkan sepanjang ada pengakuan dari disdukcapil bahwa ada dalam database. Tapi harus kita dorong masyarakat ini harus memiliki KTP dan suket. Kalau nggak, hari H bisa ‘cendong’ juga,” ungkapnya berkenaan dengan fakta pencoklitan itu.

Dari pleno data DPT Pilgubsu 9.051.014 lalu, masih ditemukan data ganda berasal dari Nias Selatan dan Labuhanbatu. Ada NIK dua namanya yang sama.

“Kenapa NIK-nya bisa ganda, KPU bukan tukang keluarkan NIK. Artinya riil-kah penduduk Indonesia atau Sumut. Maka saya jawab kita harus klarifikasi bila temukan ganda itu. Orang mati saja bisa masuk lagi. Itu keluhan setiap tahun. Ia akan hiudp sepanjang dia (keluarga yang meninggal) tak lapor bahwa dia sudah mati. Dan itulah yang selalu kami hadapi. Disdukcapil nggak kami salahkan. Karena pada prinsipnya orang datang lapor,” tukasnya. (TM-11)

Related posts

Leave a Comment